BERITA.NEWS, Selayar – Seorang perempuan berinisial NAA (34) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kepulauan Selayar atas dugaan pencurian uang milik ibu angkatnya sendiri. Uang yang digasak mencapai Rp202 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jl. Kima 8, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto dan Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi berhasil meringkus pelaku. Penangkapan turut didukung oleh personel Resmob Polda Sulsel.
NAA ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muh. Rifai, mengungkapkan bahwa pelaku adalah anak angkat dari korban, Hj Hasnah (65). Korban merupakan warga Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai.
Kasus ini terbongkar setelah korban menyadari isi rekening tabungannya berkurang drastis. Sejak tahun 2023 hingga Januari 2025, uangnya terkuras habis tanpa diketahui.
“Korban awalnya percaya penuh karena pelaku memegang ATM-nya. Namun diam-diam, pelaku menarik dan mentransfer uang hingga total Rp202 juta,” ujar Rifai.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tidak ada izin atau sepengetahuan dari korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu ATM dan buku rekening BNI milik korban. Keduanya kini berada di tangan penyidik.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi terhadap tim yang bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa kejahatan dalam lingkup keluarga pun tetap harus diproses hukum.
“Ini menjadi peringatan. Sekalipun pelaku adalah keluarga, kejahatan tetap kejahatan. Harus ditindak tegas,” ujar Adnan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kepulauan Selayar. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Comment