BERITA.NEWS, Soppeng — Seorang pria berinisial M (34) ditangkap oleh Polres Soppeng karena terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Penangkapan dilakukan di Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025. Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat digerebek, pelaku sedang membuka situs judi online menggunakan ponsel miliknya.
Aktivitas itu langsung dihentikan oleh petugas yang sudah membuntuti pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit handphone. Handphone tersebut masing-masing adalah Vivo warna biru dan Realme warna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan dua akun aktif situs judi online. Akun tersebut terdaftar atas nama pengguna “Muhdar0909” dan “Dhar0909”.
Pelaku mengakui telah melakukan praktik perjudian secara daring. Ia menerima pasangan nomor togel dari putaran Sidney dan Hongkong.
Pengakuan tersebut diperoleh setelah pelaku menjalani interogasi awal oleh penyidik.
Polisi masih mendalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan lebih luas.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, memberikan apresiasi kepada tim Resmob.
Ia menilai penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat memberantas judi online.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Unit Resmob yang berhasil menangkap pelaku judi online yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Aditya melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, praktik perjudian online sangat merugikan banyak pihak. Tak hanya pelaku, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Ini perbuatan melanggar hukum dan dapat menghancurkan masa depan,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Soppeng. Ia masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Soppeng memastikan akan terus memantau dan menindak segala bentuk perjudian.
Langkah ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.


Comment