50 Liter Ballo Disita, Enam Warga Selayar Terseret Operasi Pekat

polres-selayar

Operasi Pekat Polres Selayar Gerebek Pesta Miras Jenis Ballo. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Selayar – Polres Kepulauan Selayar mengamankan enam orang dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), Sabtu malam (03/05/2025).

Mereka diduga terlibat dalam peredaran minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin edar.

Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat Lipu 2025.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA.

Lokasi penggerebekan berada di Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng.

Operasi dipimpin oleh Ka Tim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi.

Ia didampingi sejumlah anggota tim lainnya.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan enam orang.

Satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO) berinisial SA alias Aco (52).

Petugas juga menyita satu ember besar berisi sekitar 50 liter miras jenis ballo.

Dari pengakuan SA, miras tersebut dijual seharga Rp10.000 per liter.

Lima orang lainnya juga turut diamankan dalam operasi ini.

Baca Juga :  Pesta Miras dan Lem di Pekuburan, Enam Remaja di Selayar Diciduk Polisi

Mereka adalah AM (46), BK (60), AR (32), SU (41), dan BO (39).

Kelima orang ini diketahui merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pekerjaan mereka beragam, mulai dari buruh hingga wiraswasta.

Seluruh terduga pelaku saat ini berada di Sat Reskrim Polres Selayar.

Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU Muh. Rifai, menegaskan komitmen pihaknya.

“Kami serius menindak segala bentuk peredaran miras,” ujarnya.

Ia menyebut ballo sebagai salah satu miras yang sering dikeluhkan masyarakat.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, turut mengapresiasi pengungkapan ini.

Ia menyebut miras sebagai pemicu berbagai tindak kriminal di Selayar.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran ini,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan miras bukan sekadar penegakan hukum.

Namun juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami ingin lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tambahnya.

Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Comment