BERITA.NEWS, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum, Rabu (30/4/2025) di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi.
Penandatanganan MoU tersebut melibatkan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, serta Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris.
Hadir pula Anggota DPRD Hj. Astati Tajuddin, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Kepala OPD, serta pejabat DPRD seperti Sekretaris DPRD Dr. Asnarti Said Culla dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Andi Ayu Cahyani.
Syahruni Haris menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mendorong produk hukum yang adaptif dan berpihak pada masyarakat.
“Kami di DPRD mendukung penuh langkah ini sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. MoU ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya serius pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses hukum,” ungkap Bupati.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyebut bahwa kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyusunan regulasi yang berkualitas.
“Kami akan memberikan pendampingan teknis dan edukasi hukum secara berkelanjutan. Masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari pelayanan hukum yang transparan dan adil,” katanya.
MoU ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun regulasi daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembinaan dan penyuluhan hukum juga menjadi fokus untuk menumbuhkan budaya hukum sejak dini.
Comment