BERITA.NEWS, Selayar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar mengungkap jaringan peredaran sabu dan menetapkan lima tersangka.
Penangkapan berlangsung dalam dua tahap, yakni 19 dan 23 April 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,29 gram, alat isap, dan sachet bekas.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Selayar,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Suhardiman.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi seorang penjual bakso yang diduga menjual sabu.
Polisi menangkap RSD (17) dan AR (44) di Jalan Pahlawan Benteng, yang kemudian mengaku mendapatkan sabu dari JM (50).
“Penjual bakso itu ternyata perantara. Kami segera bergerak setelah pengakuan pertama,” kata Suhardiman.
Petugas kemudian menjemput JM di Dusun Barang-barang, Desa Lowa.
JM mengaku menemukan sabu dalam botol di pinggir pantai, lalu menunjukkannya kepada HL (47) dan ER (45).
“Barang tersebut dijual ke ER seharga Rp7 juta, meski baru dijanjikan pembayaran,” jelas Suhardiman.
Di rumah ER, polisi menemukan alat isap sabu dan sachet plastik kosong. Namun, keberadaan sabu utama belum diketahui karena ER sedang dirawat di RSUD KH. Hayyung.
“Kami masih menunggu kondisi ER membaik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.
Ia menegaskan, Polres Selayar berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar.
“Saya bangga dengan kinerja tim. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolres Adnan.
Saat ini, empat tersangka telah ditahan, sedangkan ER masih menjalani perawatan medis.
Comment