BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menjadi korban rudapaksa.
Terduga pelaku tak lain adalah keluarga dekat korban (diduga paman) inisial AN (28). Kini telah diamankan di Polres Sinjai.
Persitiwa itu terjadi di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Jumat (25/4/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).
“Terduga pelaku kami sudah amankan. Ia ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi Rahmatullah, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025.
“Hasil Interogasi terhadap terduga pelaku. Ia mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa awal persetubuhan terjadi dikarenakan terduga pelaku timbul hawa nafsu setelah menemani korban tidur di kamarnya.
“Korban dipaksa lepas baju dan celana kemudian pelaku menyetubuinya,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Comment