Data PBI BPJS Kesehatan Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Stop Anggaran ke Daerah

foto: net

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menghentikan alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, setelah terungkap ketidaksesuaian data.

Pemprov Sulsel mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Sulsel Ardadi mengatakan penghentian sementara penyaluran bantuan ini didasarkan pada beberapa temuan.

“Pertama Ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP). Kedua Rekomendasi dari Inspektorat Daerah Provinsi yang menyarankan untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Poin ketiga Temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan dan memastikan efektivitas serta transparansi,” ungkapnya.

Adapun beberapa langkah perbaikan yang
akan segera dilakukan antara lain:

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Cabut Anggaran Kesehatan Gratis ke Daerah

1. Pembaruan Data Peserta Pemutakhiran data peserta Program Kesehatan Gratis untuk memastikan akurasi dan validitas informasi, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Sosialisasi kepada Masyarakat Melaksanakan kampanye sosialisasi agar masyarakat memahami alasan penghentian sementara bantuan dan tidak terjadi kebingungan.

3. Penguatan Sistem Monitoring Meningkatkan sistem monitoring penyaluran bantuan, dengan memanfaatkan
teknologi informasi untuk mengurangi kesalahan data.

4. Kolaborasi dengan Pihak Terkait Membentuk tim kerja yang melibatkan Dinas Kesehatan, BPK, dan Inspektorat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari LHP BPK serta memastikan transparansi.

5. Rencana Penyaluran Bantuan 2025 Menyusun rencana strategis penyaluran bantuan tahun 2025 dengan kriteria kelayakan yang jelas dan prosedur verifikasi yang ketat.

6. Evaluasi Program Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kesehatan gratis untuk
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta melakukan perbaikan yang diperlukan.

7. Pelatihan dan Pengembangan SDM Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan dan petugas yang terlibat dalam program untuk memahami prosedur dan pentingnya integritas data.

Comment