BERITA.NEWS, Bulukumba – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba.
Sebanyak 37 saset sabu siap edar disita dari dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA alias A (21), warga Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dan HG alias H (28), warga BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Mereka ditangkap pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim Opsnal Satnarkoba di Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam keterangan persnya Senin (14/4/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam proses penyelidikan. Barang itu rencananya akan diedarkan di Bulukumba melalui sistem tempel, setelah sebelumnya terjadi kesepakatan lewat media sosial Instagram,” terang AKP Syamsuddin.
Selain 37 saset sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua unit timbangan digital, satu plastik klip kosong, tiga unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
Barang bukti sabu kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan hasilnya menunjukkan positif sabu seberat bersih 5,3214 gram.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Comment