BERITA.NEWS, SOPPENG – Sebanyak 87 botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh Polres Soppeng dalam operasi patroli malam yang digelar Kamis, 10 April 2025, pukul 21.00 Wita.
Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polres Soppeng itu, empat orang pelaku turut diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi warga,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan sosial khususnya di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum kami,” tegasnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.
Adapun rincian pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
- LA (46), warga Desa Masing, Kec. Lilirilau, dengan 2 botol Bir Bintang, 6 botol anggur kolesom, dan 4 botol Bir Angker Pilsener.
- AT (54), warga Takalalla, Kec. Marioriawo, dengan 12 botol Bir Bintang dan 12 botol anggur merah cap Orang Tua.
- PD (35), warga Lapajung, Kec. Lalabata, dengan 24 botol Bir Angker Pilsener, 12 botol Guinness, dan 12 botol anggur kolesom.
- MA (32), warga Jalan Merdeka, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata, dengan 3 botol Guinness.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Polres Soppeng menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Comment