Pedagang di Sinjai Jual Beras SPHP di Atas HET, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

beras-sphp

Stok Beras SPHP di Salah Satu Toko di Kabupaten Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Pedagang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, didapati menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan penetapan Badan Pangan Nasional, HET beras SPHP per 1 Mei 2024 adalah Rp12.500 per kilogram untuk wilayah Sulawesi.

Namun dari penelusuran Berita.News hingga Rabu (9/4/2024), ditemukan pedagang atau reseller yang menjual beras SPHP seharga Rp65.000 per sak berisi 5 kilogram, atau setara Rp13.000 per kilogram melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Praktik penjualan di atas HET ini diketahui telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Beras SPHP merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 ayat (1).

Ketidaksesuaian harga ini dinilai merugikan masyarakat selaku konsumen dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan oleh instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial di Sinjai, Ahmad Fauzi, menyayangkan lemahnya pengawasan. “Pemerintah seharusnya aktif memantau distribusi dan penjualan beras SPHP. Kalau ini dibiarkan terus, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Ini bukan sekadar soal harga, tapi soal keadilan sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Dana CSR BUMN Jadi Harapan Baru Pemkab Sinjai Tata Kota Lebih Baik

Ia juga meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi SPHP di tingkat daerah.

“Kalau ada celah atau oknum yang bermain, itu harus diungkap secara transparan,” tambahnya.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berlarut-larut dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program pangan nasional.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi pengawas segera bertindak tegas demi melindungi hak konsumen serta memastikan berjalannya kebijakan pangan secara adil.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai H. Andi Himawan yang dimintai tanggapannya meminta wartawan untuk datang di kantornya untuk mendapatkan penjelasan.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya, baiknya mungkin saya undangki ke kantor besok pagi untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan tuntas dari bidang terkait,” ungkapnya.

Comment