BERITA.NEWS, Sinjai – Setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai akan kembali membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai Selasa, 8 April 2025.
Seluruh layanan perizinan berusaha, non berusaha, serta non perizinan di DPMPTSP diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Pengecualian hanya berlaku untuk layanan PBG/IMB, di mana pembayaran retribusi ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan disetor langsung oleh pemohon ke Bank Sulselbar yang berada di lantai 1 MPP.
Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, menegaskan pentingnya warga datang langsung tanpa perantara dalam mengurus perizinan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Semua layanan kami bersih, transparan, cepat, dan bebas dari pungli. Jika ada oknum yang mengaku petugas DPMPTSP dan meminta pembayaran lewat telepon atau WhatsApp, segera laporkan,” ujar Lukman.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan layanan yang ramah, mudah, dan anti-KKN, serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang akuntabel.
Warga Sinjai juga diingatkan untuk menolak segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DPMPTSP dan tetap waspada terhadap modus-modus yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.
Comment