Setelah pengumuman tarif, saham Apple langsung anjlok nyaris 10 persen. Tarif baru yang akan diberlakukan mulai Rabu, 9 April 2025, mencakup 54 persen untuk produk dari Tiongkok, 26 persen dari India, dan 46 persen dari Vietnam tiga negara kunci dalam ekosistem produksi Apple.
Di sisi lain, India dan Vietnam dikabarkan tengah merundingkan kesepakatan dagang guna menghindari beban tarif yang memberatkan.
Sejak peluncuran iPhone X pada 2017, Apple belum pernah menaikkan harga dasar iPhone kelas atas, yang bertahan di angka 999 dolar AS atau sekitar Rp16,9 juta.
Comment