Eks Pengurus Yayasan Atma Jaya Makassar Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar dan Penganiayaan Rektor

penggelapan-dana

Ir. Raymond Ardan Arfandy, saat memberikan keterangan Pers di Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya. (Foto: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, SINJAI – Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2017-2022 dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana hingga tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua YPTAJM periode 2024-2029, Raymond Arfandy.

Raymond mengungkapkan bahwa pengurus lama diduga menggelapkan dana yayasan sebesar Rp10 miliar dengan modus mengalihkan uang kas YPTAJM ke rekening pribadi.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Rektor Atma Jaya, Wihalminus Sombo Layuk, pada 19 Maret 2025 saat rapat senat berlangsung.

“Terdapat insiden di mana Pak Rektor diseret keluar ruangan saat rapat senat. Bahkan, mereka pernah membawa preman dalam rapat dan melakukan tindakan kekerasan terhadap beliau,” ujar Raymond, Senin (24/3/2025).

Selain dugaan penggelapan dana yayasan, eks pengurus YPTAJM 2017-2022 juga diduga menggelapkan uang pembayaran SPP mahasiswa semester genap tahun akademik 2024/2025.

Mereka disebut mengarahkan mahasiswa untuk mentransfer pembayaran ke rekening atas nama YPATJM menggunakan metode QRIS Bank, yang belakangan diketahui bukan rekening resmi yayasan.

Baca Juga :  Misteri Pencuri Motor di Sinjai: Ditangkap Bersama Barang Bukti, tapi Belum Jadi Tersangka

“Saat kami menelusuri nomor rekeningnya, ternyata bukan milik yayasan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar permasalahan ini diselesaikan,” jelas Raymond.

Rektorat kemudian mengeluarkan edaran kepada mahasiswa agar membayar ke rekening resmi yayasan, tetapi banyak yang telah terlanjur mentransfer ke rekening yang diduga tidak sah.

Raymond menegaskan bahwa pengurus lama telah diberhentikan sejak 18 Desember 2024 setelah melalui dua kali proses perpanjangan.

Pemberhentian ini diperkuat dengan akta pengesahan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 2 Januari 2025.

Ia juga membantah klaim pengurus lama yang menyatakan mendapat pengakuan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara.

“LLDIKTI tidak pernah ikut campur dalam urusan yayasan. Klaim bahwa mereka mengakui kepengurusan 2017 adalah kebohongan besar. Pengangkatan Penjabat Rektor oleh pengurus lama juga merupakan tindakan manipulatif dan tidak sah,” tegas Raymond.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Andi Lukman, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini hingga berita ini ditayangkan.

Comment