BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) resmi membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Kepala Diskopnaker Sinjai, H. Muh. Ramlan Hamid, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini mulai beroperasi pada Selasa (18/3/2025) hingga 27 Maret 2025.
“Posko ini kami buka setiap hari kerja dengan satu petugas yang siap menerima laporan,” ujarnya.
Selain pelayanan langsung di kantor Diskopnaker di Jl. Jenderal Sudirman No. 19, Sinjai Utara, pekerja juga dapat mengajukan pengaduan secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau melalui WhatsApp di 081242283649 dan 082194405552.
Meskipun posko resmi ditutup pada 27 Maret, Ramlan menegaskan bahwa petugas tetap siap menerima pengaduan di luar jam kerja dan setelah Idul Fitri jika diperlukan.
“Kami tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.
Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh maksimal H-7 Idul Fitri, tanpa dicicil.
Jika pekerja tidak menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan atau menerima dalam jumlah tidak penuh, mereka dapat langsung melapor ke posko.
“Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan yang masuk. Biasanya, pengaduan mulai meningkat mendekati H-7 Idul Fitri,” tutup Ramlan.
Comment