BERITA.NEWS, JAKARTA – Sebanyak 29 artis ternama Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum resmi melayangkan gugatan, mereka lebih dulu mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2025).
Gugatan ini muncul akibat keresahan para musisi terkait regulasi royalti yang diatur dalam UU Hak Cipta.
Kasus sengketa antara penyanyi Agnes dan pencipta lagu Ari Bias menjadi pemicu utama kekhawatiran mereka.
“Kami resah dengan aturan yang ada sekarang. Karena itu, kami mendatangi Kemenkumham untuk menyampaikan pandangan kami. Pak Menteri juga menyampaikan bahwa bukan hanya penyanyi yang datang, tapi juga pencipta lagu dan promotor,” kata Arman Maulana.
Mahkamah Konstitusi telah mencatat gugatan ini dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, namun belum memberikan nomor perkara resmi.
Deretan artis yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Ariel Noah, Arman Maulana, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari (BCL), Ikang Fauzi, Hedi Sulaiman, Judika, Mario Ginanjar, Andien, Afgan.
Kemudian, Fadly Padi, Dewi Gita, Rendy Pandugo, Danar Hatna, Gamaliel, Ghea Indrawari, Vidi Aldiano, Nadin Amizah, Anindyo Baskoro, Tantri Kotak, Titi DJ, Rossa, David Bayu, dan Teddy Adhytia.
Gugatan ini berpotensi mengubah kebijakan hak cipta di Indonesia, terutama dalam hal pembagian royalti bagi musisi dan pencipta lagu.
Comment