BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) telah menemukan dan memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal per 1 Januari- 28 Februari 2025.
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari total temuan entitas keuangan ilegal ini, paling banyak pinjaman online (Pinjol) tidak berizin sebanyak 3.517 entitas.
“Ada 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, terus terang memang ada yang bisa kita follow up teman-teman terutama yang penawaran
investasi ilegal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan aktivitas keuangan ilegal ini terdapat beberapa aplikasi yang sulit di tindaklanjuti, apalagi server luar negeri.
“Susah kita trace karena ini seperti aplikasi ditutup buka lagi. Tapi kebanyakan kalau yang menawarkan investasi ilegal di beberapa daerah sudah kita tangani bersama dengan polisi. Seperti di NTT kemudian di NTB, Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Menurutnya, kebanyakan temuan SATGAS PASTI soal aktivitas keuangan ilegal di daerah menawarkan investasi.
“Ini juga di musim menjelang lebaran ini ini juga banyak sekali aduan-aduan yang masuk ya kepada kita karena memang orang itu sangat butuh uang cash ya di di saat seperti ini ya ini banyak sekali orang-orang yang terkena skema-skema penipuan,” ungkapnya.
Berdasarkan data SATGAS PASTI OJK ada 3.517 aplikasi, website, konten ilegal yang telah diblokir, 117 rekening bank, 1.330 nomor telepon/ WhatsApp. Total ada 17.019 pengaduan yang masuk.
Comment