BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menginisiasi pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Hal itu terlihat dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, H. Ali Yafid, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kajati Sulsel pada Kamis 6 Maret 2025.
Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan bahwa tim ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai rumah ibadah.
Ia menegaskan pentingnya percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Tim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid, berpolemik di kemudian hari,” ujar Agus Salim.
Pada tahap awal, tim ini akan berfokus pada tiga daerah utama, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Kejaksaan akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan hukum selama proses pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah berlangsung.
Sinergi Lintas Instansi untuk Percepatan Sertifikasi
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini.
Menurutnya, legalisasi tanah wakaf masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam aspek administrasi, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga kehilangan aset.
“Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini, mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya rumah ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung suksesnya program ini.
Ia berharap, pada bulan Ramadan tahun ini, beberapa sertifikat tanah wakaf rumah ibadah sudah bisa diterbitkan.
“Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya,” jelas Agus Marhendra.
Dengan terbentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Rumah Ibadah, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki legalitas kuat, sehingga tidak lagi menjadi sumber permasalahan hukum di masa depan.
Comment