BERITA.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apareng tahun anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencapai babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HID, Direktur Utama PT. PUG.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (3/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, menegaskan bahwa keputusan hakim menguatkan langkah Kejari Sinjai dalam menegakkan hukum terkait kasus ini.
“Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HID. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai telah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jhadi dalam keterangannya.
Kronologi dan Dakwaan
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apareng yang didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu Rp7,5 miliar.
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar, sebagaimana dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.
Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai menjerat HID dengan dakwaan:
- Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar
Selain HID, dua tersangka lainnya, berinisial SHW dan AA, juga telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Sinjai dalam memenangkan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Jhadi Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap kasus akan kami proses sesuai aturan yang berlaku agar ada kepastian hukum,” tutupnya.
Comment