Lapas Parepare dan LBH Citra Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum bagi 50 Warga Binaan

lapas-parepare

WBP Lapas Parepare Ikuti Penyuluhan Hukum. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan kembali mengadakan penyuluhan hukum bagi 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para WBP, baik yang berstatus narapidana maupun tahanan.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Prioritas Nasional yang sejalan dengan visi dan misi Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, yang didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, beserta tim advokatnya.

Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani, serta Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin menjelaskan berbagai hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain:

  1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik.
  2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Hak terdakwa untuk segera diadili.
  4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami.
  5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan.
  6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Para WBP dengan antusias mengikuti penyuluhan ini, mengingat pentingnya pemahaman hukum dalam menjalani proses peradilan maupun masa tahanan mereka.

Baca Juga :  Wali Kota Parepare Gelar Sejumlah Pertemuan Strategis Bahas Isu Penting

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima bagi WBP.

Hal ini merupakan langkah nyata menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Sesuai dengan Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya kepatuhan hukum,” ujar Totok.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa program penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu WBP memahami hak dan kewajibannya dalam lingkungan Lapas.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, para WBP dapat beradaptasi dengan norma yang berlaku, baik selama menjalani masa tahanan maupun setelah kembali ke masyarakat.

“Manfaat dari penyuluhan hukum ini sangat besar, karena WBP dapat mengetahui aturan hukum yang berlaku dan konsekuensinya. Jika mereka memahami hak dan kewajiban mereka, maka akan tercipta budaya hukum yang taat dan patuh,” jelasnya.

Totok juga berharap agar kegiatan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan Lapas yang lebih kondusif, di mana supremasi hukum ditegakkan dan budaya hukum semakin kuat di kalangan WBP.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan WBP Lapas Parepare memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai sistem hukum di Indonesia, sehingga dapat menjalani masa tahanan dengan lebih baik serta siap kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi.

Comment