BERITA.NEWS, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kominfo dan Persandian terus mengembangkan Portal Layanan Satu Data Indonesia dengan menyediakan layanan data geospasial sektoral.
Saat ini, Pemkab Bulukumba sedang mengelola Portal Satu Data Bulukumba yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat pusat.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data sektoral dan menghadirkan informasi geospasial dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pentingnya Data Geospasial dalam Perencanaan Pembangunan
Kepala Bidang Statistik Persandian, Andi Eliz Indayani, menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia Geospasial merupakan data yang menggambarkan objek dengan lokasi geografis, dimensi, ukuran, serta karakteristiknya.
Data ini mencakup elemen alami maupun hasil rekayasa manusia di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
“Data Geospasial ini menjadi alat bantu penting dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian melalui Geoportal sebagai wadah bagipakai data spasial,” ujar Andi Eliz dalam kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI) Geospasial di Gedung Pinisi, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan adanya data geospasial yang akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam perencanaan pembangunan, khususnya dalam menata unsur-unsur kewilayahan yang menjadi faktor kunci dalam kebijakan daerah.
Sosialisasi dan Dukungan Pemerintah Daerah
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muh Ali Saleng, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK, serta jajaran OPD, instansi vertikal, dan BUMN.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Penataan Ruang Dinas PUTR, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia di Daerah telah mengamanatkan penyajian Data Geospasial Dasar dan Data Geospasial Tematik.
Namun, menurutnya, pengelolaan data geospasial di Kabupaten Bulukumba masih perlu ditingkatkan dibandingkan dengan data statistik yang lebih terstruktur. Oleh karena itu, Pemkab Bulukumba berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan data geospasial agar lebih lengkap dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor.
Sebagai contoh, data geospasial yang akan disajikan meliputi:
- Pembangunan Rumah Tinggal
- Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
- Peta Ruas Jalan Berdasarkan Statusnya
- Peta Ruas Jalan Berdasarkan Permukaannya
- Peta Tutupan Lahan
- Peta Ruang Terbuka Hijau
Sekda Ali Saleng menekankan bahwa Portal Satu Data Bulukumba adalah portal pertama di Sulawesi Selatan yang terintegrasi langsung dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat pusat.
“Staf atau aparat pemerintah di tingkat bawah harus lebih memahami dan menguasai data di OPD masing-masing sehingga data yang disajikan lebih akurat dan up to date, termasuk data geospasial nantinya,” ujar Sekda Ali Saleng.
Peraturan Bupati Sebagai Dasar Hukum Pengelolaan Data
Untuk memperkuat kebijakan ini, Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Daerah.
Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Implementasi ini juga sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Koordinasi Satu Data, yang bertugas memastikan integrasi dan validitas data di tingkat daerah.
Dengan adanya pengelolaan data geospasial yang lebih baik, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bulukumba dapat berjalan lebih efektif dan berbasis data yang akurat.
Comment