BERITA.NEWS,Makassar- Kementerian ESDM akhirnya membatalkan larangan untuk para pengecer melakukan aktivitas jualan LPG 3 kg, kini berganti nama menjadi sub pangkalan.
Pemerintah sempat mengeluarkan aturan larangan para pengecer berjualan LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Namun aturan itu kembali ditarik Kementerian ESDM.
Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Andi Eka Prasetya mengatakan saat ini warung/pengecer telah berubah status menjadi sub pangkalan secara sistem dan terdaftar dalam MAP (Merchant Applications Pertamina)
“Peralihan status menjadi sub pangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol terhadap distribusi dan harga sehingga layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ucapnya kepada berita.news
Menurut Eka, peralihan status Pengecer menjadi Sub Pangkalan ini juga akan lebih meningkatkan pengawasan pemerintah melalui pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg agar tepat sasaran.
“Semakin meningkatnya pengawasan dari pemerintah melalui peralihan status pengecer ke sub pangkalan diharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas harga di masyarakat dan senantiasa akan mengacu pada HET yg telah ditetapkan pemerintah,” harapnya.
Sebelumnya, Menter ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya per Selasa (4/2), menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dan berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, sebagaimana yang dilansir dari Antara.
Comment