Kasus Korupsi BOS di Sinjai Mulai Terungkap, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

korupsi

Press Release Tahapan Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos Disdik Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

Sinjai, BERITA.NEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan mesin absensi (Ceklok) untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Sinjai periode 2019-2022 kini memasuki babak baru.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Pengadaan mesin Ceklok ini menyalahi prosedur karena pembelanjaannya tidak sesuai dengan sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah). Kami menemukan adanya markup harga yang dilakukan oleh pihak sekolah saat membeli dari distributor Geisha,” jelas Andi Rahmatullah dalam konferensi pers di Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, harga ceklok seharusnya hanya Rp2,7 juta per unit termasuk pajak, namun dibeli dengan harga Rp3,5 hingga Rp4,5 juta. Selain itu, pembelian dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 291 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Hasil ekspos perkara bersama BPK RI menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp720.254.528.

Kronologi Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019 ketika distributor Geisha menawarkan pengadaan mesin absensi kepada sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Sinjai.

Tawaran ini kemudian mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Dinas Pendidikan Sinjai.

Pada periode 2020 hingga 2021, distributor mengarahkan 267 sekolah untuk membeli layanan tambahan mesin absensi dengan biaya Rp250 ribu per bulan tanpa adanya perjanjian resmi.

Polisi telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel pada 4 Februari 2025.

“Surat perintah penyidikan telah terbit. Kami akan segera mengumumkan tersangkanya,” tutup Andi Rahmatullah.

Comment