Ayah di Sinjai Tega Gauli Putrinya yang Masih 15 Tahun hingga Hamil 5 Bulan

polres-sinjai

Tersangka M yang Gauli Putri Kandungnya. (Foto: Berita.News/ Syarif)

Sinjai, BERITA.NEWS – Seorang ayah berinisial M (45), yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabuapten Sinjai, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anak kandungnya.

Ia melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun itu sejak September hingga Oktober 2024 sebanyak 7 kali.

“Korban sedang hamil, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan. Usia kandungannya memasuki 5 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Andi Rahmatullah, kelakuan bejat sang ayah terhadap putri kandungnya terungkap setelah tante korban mengetahui apa yang dialami keponakannya itu.

“Jadi tantenya yang melapor di Polres Sinjai saat ia tahu kejadian yang dialami keponakannya,” jelasnya.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Irman menjelaskan awal mula M melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming behel gigi.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Dimana korban menyampaikan keinginannya kepada ayahnya untuk memasang behel gigi yang kemudian diiyyakan.

“Ayahnya iyyakan tapi ada syarat, yaitu anaknya harus bersedia melayani nafsu bejat ayahnya,” bebernya.

Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksi bejatnya meski istrinya sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku ini melakukannya di kamar rumahnya pada malam hari,” kata Ipda Irman.

Menurut pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, M nekat melakukan aksi bejatnya itu karena tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya.

“Pengakuan pelaku, tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya karena kondisi alami kelainan jiwa atau depresi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sinjai sejak 6 Februari 2025.

Comment