Abdul Hayat Minta Hak Kepegawaiannya Dibayar, Total Ada Rp 8 Miliar

Abdul Hayat

Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, saat ini jabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga Pj Walikota Parepare (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya layangkan surat ke Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry agar menindaklanjuti surat BKN, selesaikan seluruh hak-hak kepegawaiannya saat status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani Syaiful Syahrir mengatakan hak-hak kepegawaian yang dimaksud, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang tidak dibayar Pemprov sejak Desember 2022.

“Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar kiranya dapat menindaklanjuti kabar tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat yang melekat sebagai Sekprov Sulsel berupa Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025,” ujar Syaiful.

Diketahui, Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda saat era pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman setelah kurang lebih 3 tahun jabata di posisi Eselon I tersebut.

Pencopotannya sesuai Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022.

Merasa pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur. Ia menggugat surat Presiden Jokowi saat itu ke PTUN Jakarta bernomor: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023.

Upaya itu pun membuahkan hasil, PTUN Jakarta memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel dibatalkan.

Baca Juga :  Prof Fadjry Pastikan Akomodir Seluruh Target Kerja Andalan Hati Masuk RKPD Pemprov 

Namun, instana mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Tapi Abdul Hayat kembali menang setelah majelis hakim menolak banding.

Belakangan ini, berdasarkan informasi yang coba di himpun berita.news rupanya ada surat yang keluar dari BKN meminta Pemprov Sulsel segera menyelesaikan Hak kepegawaian Abdul Hayat, termasuk gaji dan tunjangan saat Jabat Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukarniaty Kondolele tak menampik adanya surat BKN itu masuk ke Pemprov Sulsel. Hanya saja masih terus dikoordinasikan dengan semua pihak terkait.

“Iye ada (Surat BKN), inilah yg sementara dikomunikasikan dengan BKN dan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Adapun jumlah Hak-Hak Kepegawaian Abdul Hayat, M,Si yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa tunjangan-tunjangan yang belum di bayarkan sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp. 2.831.270.000.

Lalu Gaji Komisaris Utama di Bank Sulselbar sebesar Rp. 1.207.060.000 dan Tantien Komisaris Utama di Bank Sulselbar Periode Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp 4.000.000.000.

Sehingga jumlah total keseluruhan ada
Rp 8.038.270.000.

Comment