Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Sinjai Resmi Ditahan Kejari

kejari-sinjai

Kedua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Sinjai Selatan. (Foto: Istimewa)

SINJAI, BERITA.NEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan dua tersangka berinisial SHW dan AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Apparang, Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dengan Nomor: PRINT-29/P.4.31/Fd.1/05/2024 pada 20 Mei 2024.

Surat ini menjadi dasar dimulainya penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi irigasi tersebut.

Pada tahun 2020, proyek ini didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,5 miliar.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, pekerjaan ini dilakukan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar, termasuk pajak, dan memiliki masa pelaksanaan 140 hari kalender (6 Agustus 2020 – 23 Desember 2020).

Seiring berjalannya proyek, terjadi perubahan kontrak sebagaimana tertuang dalam Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 pada 17 September 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.785.019.091,00.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek dan pencairan dana.

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Pada 30 Januari 2025, kedua tersangka diperiksa selama enam jam oleh Tim Penyidik Kejari Sinjai, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Sinjai menetapkan:

  • SHW (Direktur Teknis PT. PUG) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tertanggal 25 November 2024.
  • AA (KPA/PPK) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-49/P.4.31/Fd.1/11/2024 tertanggal 25 November 2024.

Dengan diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka dengan dasar:

  • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-4/P.4.31/Fd.1/01/2025 untuk tersangka AA.
  • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-5/P.4.31/Fd.1/01/2025 untuk tersangka SHW.

Usai pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidiar: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyelidikan Berlanjut

Kejari Sinjai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comment