Tiga Pemuda di Sinjai Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin

resmob-polres-sinjai

Anggota Resmob Polres Sinjai Saat Menggeledah Terduga Pelaku yang Menguasai Senjata Tajam. (Foto: Ist/ Humas)

SINJAI, BERITA.NEWS – Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat resmi.

Ketiganya ditangkap saat patroli pengamanan di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (29/1/2025) dini hari.

Kanit Resmob Polres Sinjai, Bripka Andi Mapparumpa, yang memimpin operasi tersebut mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa para pelaku membawa senjata tajam jenis badik dan kris tanpa dokumen yang sah.

Identitas dan Kronologi Penangkapan

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial SL (19), AM (17), dan RN (17). SL dan AM berprofesi sebagai petani, sementara RN masih berstatus pelajar. Ketiganya berasal dari Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Sinjai tengah berpatroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat melintas di Jalan Bulu Lohe, petugas mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di pinggir jalan.

“Melihat gelagat mencurigakan, anggota kami segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua bilah badik beserta sarung serta satu bilah kris yang diselipkan di pinggang mereka,” ungkap AKP Andi Rahmatullah.

Diproses Lebih Lanjut

Ketiga pemuda beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif mereka membawa senjata tajam tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan dokumen resmi, karena hal ini melanggar hukum dan dapat membahayakan keamanan,” tegas AKP Andi Rahmatullah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.

Comment