PAREPARE, BERITA.NEWS – Aktivitas pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh Kapal jenis LCT Cendana 88 di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, pada Senin (20/01/2025), diduga melanggar aturan Menteri Perhubungan dan ketetapan CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi.
Ketua Divisi Hukum Ajatappareng Corruption Watch (ACW), Makmur M Raona, menyatakan bahwa pihaknya mencurigai BBM jenis solar yang dibongkar tersebut merupakan barang ilegal.
“Kedatangan kapal ini yang mengapung selama enam hari menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya? Padahal dari spesifikasi, pelabuhan ini sudah memadai,” ujar Makmur, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Makmur, pada hari ketujuh, muncul pernyataan dari KSOP Parepare yang menyebutkan bahwa kapal tersebut merapat untuk mengisi persediaan air bersih. Namun, ia menilai pernyataan itu hanyalah bentuk pembenaran.
“Dalam prosesnya, kami menduga ada upaya koordinasi tertentu untuk melegitimasi tindakan tersebut. Bahkan, kami mendapati tiga orang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) hadir saat pemindahan minyak dari kapal ke mobil tangki,” ungkapnya.
Makmur juga menyoroti bahwa prosedur operasional standar (SOP) tidak dipatuhi. Misalnya, tidak ada pemasangan oil boom saat proses transfer minyak dari kapal ke mobil tangki.
“Tindakan ini sangat janggal. Siapa sebenarnya pemilik minyak ini? Kami akan membawa kasus ini ke Kementerian ESDM dan Pertamina Pusat. Kami menduga ada praktik jual beli dokumen, dan minyak ini kemungkinan besar berasal dari aktivitas ilegal di laut,” jelas Makmur.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia minyak dalam kasus ini.
“Kami tidak ingin minyak ini jatuh ke tangan mafia, sementara masyarakat seperti petani dan nelayan kesulitan mendapatkan minyak. Ini masalah serius yang harus segera ditangani,” tegasnya.
Selain itu, Makmur mendesak Kepala KSOP Parepare dan pihak terkait untuk mundur dari jabatannya. “Ini adalah bentuk awal masuknya peredaran minyak ilegal, dan harus dihentikan,” pungkasnya.
Comment