JAKARTA, BERITA.NEWS – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat kerja, Rabu (22/1/2024), untuk membahas pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami, mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan pada Februari 2025.
Namun, sejumlah daerah masih menyelesaikan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelantikan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Rifqinizami.
Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan sengketa pilkada agar kepala daerah yang dilantik merupakan pemimpin definitif yang bebas dari masalah hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa kepala daerah yang dilantik tidak memiliki persoalan hukum dan benar-benar merupakan kepala daerah definitif. Dalam rapat, juga dibahas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Rifqinizami, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur telah ditetapkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Harapannya, semua proses berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga para kepala daerah dapat segera bekerja dan melayani masyarakat,” tutup Rifqinizami.
Dengan pelaksanaan jadwal pelantikan ini, pemerintah dan DPR RI berharap transisi kepemimpinan daerah dapat berlangsung mulus, membawa stabilitas dan kemajuan bagi daerah masing-masing. (*)
Comment