49 WBP Lapas Parepare Ikuti Sidang TPP, Usulkan Pembebasan Bersyarat dan Program Pembinaan

lapas-parepare

Sidang TPP WBP Lapas Parepare. (Foto: Ist/ Humas)

PAREPARE, BERITA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Dalam sidang TPP itu membahas tentang pemenuhan hak serta menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan waktu pentahapannya, pada Jumat (17/01/2025).

Sidang TPP kali ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare yang merupakan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas Parepare, Totok Budianto.

Agenda utama sidang adalah membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) serta Penetapan Tamping bagi WBP Lapas Parepare.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik) Lapas Kelas IIA Parepare, Muchamad Zaenal Fanani, yang juga menjabat sebagai Ketua TPP, menjelaskan bahwa pada sidang kali ini, ada 49 orang WBP yang akan diusulkan.

49 WBP tersebut diusulkan untuk mengikuti berbagai program antara lain 24 orang untuk Pembebasan Bersyarat (PB), 1 orang untuk Cuti Bersyarat (CB), 5 orang untuk Korvey Kebersihan Luar, dan 18 orang untuk Kebersihan Ruangan/Blok.

“Terdapat juga 1 orang WBP yang diusulkan untuk mengikuti program Integrasi CB dan Korvey secara bersamaan,” jelasnya.

Zaenal menjelaskan bahwa semua WBP yang diusulkan dalam sidang ini telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan reintegrasi sosial bagi WBP, baik di Lapas maupun Rutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sidang ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM RI yang tercantum dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, sebagai bagian dari visi dan misi Presiden Republik Indonesia.

Pelaksanaan sidang TPP kali ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial WBP, sekaligus mendukung upaya mengurangi overcapacity di Lapas dan meningkatkan ketahanan pangan melalui pemberdayaan WBP dalam berbagai program, termasuk PB, CMB, dan CB.

Dengan langkah ini, Lapas Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana, guna mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

Comment