SINJAI, BERITA.NEWS – Penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Sinjai kini menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Proses ini semakin jelas setelah digelarnya rapat koordinasi penting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta para kepala daerah se-Indonesia pada Rabu (8/1/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tercatat sebanyak 4.353 orang.
Seluruh tenaga tersebut tengah dalam proses pendaftaran melalui portal SSCASN hingga batas waktu 15 Januari 2025, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
“Awalnya tidak ada pendaftaran karena formasi belum tersedia. Namun, setelah rapat koordinasi nasional, seluruh tenaga non-ASN yang ada kini telah terdaftar untuk mengikuti seleksi tahap kedua sesuai arahan dari Mendagri,” ujar Lukman. Jumat (10/1/2025).
Langkah Pemkab Sinjai ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status mereka.
Namun, Lukman mengakui bahwa sebelumnya sempat ada kendala terkait 541 tenaga non-ASN yang diketahui telah mengikuti seleksi CPNS di luar daerah. Meski begitu, hasil rapat koordinasi memberikan solusi bagi persoalan ini.
“Mereka yang tidak lolos seleksi CPNS tetap diakomodasi dan diaktifkan kembali seperti tahun sebelumnya. Upah mereka juga akan dibayarkan dengan nilai yang sama seperti tahun lalu. Kami masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, namun data mereka sudah tercatat di pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN,” jelas Lukman.
Pemkab Sinjai menunjukkan komitmen penuh dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap, sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan kerja para pegawai.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang memberikan kepastian bagi ribuan tenaga kerja non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.
Dukungan dari pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat proses seleksi dan pengangkatan mereka ke dalam formasi PPPK, sehingga menjadi bagian integral dari pelayanan publik yang profesional di Kabupaten Sinjai. (*)
Comment