BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis sejumlah catatan kasus yang terjadi di Pasar Modal selama 2024. Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
OJK dalam keterangan persnya merilis selama 2024 telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 83,32 miliar.
Kemudian 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Lalu terbit 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta
mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain
keterlambatan.
Khusus Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.
Dalam melakukan penegakan di pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM.
Serta sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan
Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu).
Comment