Dendam Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Rilau Ale Bulukumba

polres-bulukumba

Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan di Rilau Ale, Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, termasuk satu pelaku utama penusukan.

Korban penganiayaan, seorang remaja berinisial MZF (17), merupakan warga Kecamatan Rilau Ale.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan punggung, sehingga harus menjalani perawatan medis.

Laporan dan Penyelidikan Cepat

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba pada Senin (6/1/2025), guna mendapatkan keadilan dan tindak lanjut hukum.

Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muh. Usman, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama berinisial DH (23) yang diduga kuat melakukan penusukan dengan sebilah badik.

Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan bahwa DH diamankan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1/2024) lewat tengah malam.

“Anggota berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti berupa badik dengan panjang sekitar 10 cm yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan,” ungkap AKP Aris Satrio.

Sebelumnya, pada Senin subuh (6/1/2024), polisi terlebih dahulu menangkap dua terduga pelaku lainnya, yaitu AL dan AD, yang juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Motif dan Proses Penyelidikan

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku, terungkap bahwa motif sementara penganiayaan ini adalah ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan salah satu teman mereka.

Namun, penyidik akan terus mendalami motif tersebut untuk memastikan kronologi lengkap kejadian.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bulukumba. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih di bawah umur,” jelas AKP Aris Satrio.

Kondisi Korban dan Proses Hukum
Sementara itu, korban MZF masih menjalani pemulihan akibat luka serius yang dideritanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar tindak kekerasan semacam ini tidak kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba. (*)

Comment