Tampar Pendemo, Oknum Dinas PUPR Sinjai Divonis 1 Bulan Penjara

pupr-sinjai

Kantor Pengadilan Negeri Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

SINJAI, BERITA.NEWS – Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada M. Nurbadri Hatta, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang peserta aksi unjuk rasa.

Kejadian ini bermula pada Jumat (27/12/2024), saat puluhan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas PUPR Sinjai dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes.

Dalam aksi tersebut, terdakwa mendatangi kerumunan massa dan melakukan tindakan penamparan terhadap salah satu peserta aksi bernama Taufik.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polres Sinjai dengan bukti laporan: TBL/288/XII/2024/RES SINJAI.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial serta sejumlah pemberitaan media lokal dan nasional.

Dilansir Berita.News pada Kamis (2/1/2025), Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Berdasarkan dokumen di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sinjai (sipp.pn-sinjai.go.id), kasus ini didaftarkan dengan nomor perkara 1/Pid.C/2025/PN Snj.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Parepare, Dua Pelaku Ditembak

Terdakwa, M. Nurbadri Hatta, menjalani persidangan dengan status perkara minutasi.

Tiga saksi diperiksa, yakni:

  1. Taufik (korban)
  2. Zulfikar
  3. Rivaldi

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Hakim

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Pidana penjara selama 1 bulan.
  • Pidana tersebut ditetapkan sebagai hukuman percobaan selama 5 bulan, sehingga tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan.
  • Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, membenarkan sidang putusan tersebut.

“Iyye, sudah disidangkan tadi, dinda,” ungkapnya singkat. (*)

Comment