SINJAI, BERITA.NEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai menutup tahun 2024 dengan capaian yang membanggakan.
Sepanjang tahun, sebanyak 3.287 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan, dengan 2.356 di antaranya diterbitkan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, menyampaikan kabar gembira ini saat ditemui wartawan usai pelantikan di Ruang Pola Bupati Sinjai pada Selasa (31/12/2024).
Menurut Lukman, peningkatan jumlah pelaku usaha yang mampu mengurus NIB secara mandiri mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Sinjai semakin melek teknologi dan mampu memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah untuk mengurus perizinan,” ujar Lukman.
Namun, ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP Sinjai tetap berkomitmen untuk mendampingi pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 931 pelaku usaha menerima pendampingan langsung dari dinas ini.
“Kami berharap di tahun 2025, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sinjai sudah memiliki NIB,” tambah Lukman.
Upaya Peningkatan Pelayanan
Dalam upaya mencapai target tersebut, DPMPTSP Sinjai terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengadakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan langsung secara door to door di Kecamatan Sinjai Utara.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki NIB dan bagaimana cara mengurusnya,” jelas Lukman.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan prima bagi masyarakat.
Berbagai inovasi terus dilakukan untuk mempermudah proses perizinan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya.
Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha
Dengan adanya NIB, pelaku usaha di Kabupaten Sinjai dapat menikmati berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum hingga kemudahan dalam mengakses berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal usaha.
Selain itu, legalitas usaha juga memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis lainnya.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sinjai untuk segera mengurus NIB mereka.
Pemerintah daerah optimis bahwa di tahun 2025, semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan layanan perizinan ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sinjai secara keseluruhan. (*)
Comment