SINJAI, BERITA.NEWS – Kepolisian Resor Sinjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus utama pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pada Sabtu malam (21/12/2024), sekitar pukul 18.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melaksanakan operasi di Dusun Lengkese, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan miras tradisional jenis ballo dari tiga pemilik berbeda.
Polisi menyita barang bukti berupa:
Dari pemilik berinisial MI (21) dan LTI (24), diamankan satu jeriken berisi 5 liter dan dua botol air mineral berisi masing-masing 5 liter.
Dari pemilik berinisial AN (49), diamankan satu karung besar berisi 45 liter dan satu jeriken kosong berkapasitas 5 liter.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan Kabupaten Sinjai yang aman dan nyaman untuk semua,” tambahnya.
Pihak Polres Sinjai menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara intensif, khususnya menjelang momentum perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Sinjai. (*)
Comment