SINJAI, BERITA.NEWS – Unit Resmob bersama piket fungsi Satuan Reskrim Polres Sinjai menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang difokuskan pada peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Sinjai, Jumat (20/12/2024) malam.
Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif Polres Sinjai guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam razia yang dilakukan di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Sinjai Utara, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras, di antaranya:
- 6 botol bir merek Angker,
- 2 botol miras merek Topi Roja,
- 1 botol kosong merek Topi Roja,
- 1 botol bir hitam merek Guinnes, dan
- 1 botol anggur merah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat agar Kabupaten Sinjai menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua warganya,” tambahnya.
Polres Sinjai menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif, terutama menjelang momentum perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru. (*)
Comment