MAKASSAR, BERITA.NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim, bersama Wakil Kajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, serta Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawangsah, melaksanakan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pidana di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).
Tiga perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Enrekang, dan Wajo. Masing-masing Kejari mengajukan ekspose secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Setelah disetujui, silakan melengkapi berkas administrasi, tersangka akan dibebaskan jika masih dalam tahanan, dan barang bukti dikembalikan,” jelas Agus Salim.
Berikut adalah tiga kasus yang diselesaikan melalui RJ:
1. Kejari Luwu Timur
Kejari Luwu Timur mengajukan RJ terhadap tersangka Resa bin Ahmad Heriyanto (23 tahun), yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya, DK.
Perkara ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di rumah kos tersangka di Jalan Salangke, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Kejadian bermula ketika tersangka yang baru saja pulang dalam keadaan mabuk dari pesta pernikahan adiknya, terlambat pulang dan membuat istrinya curiga.
Dalam kondisi emosi, tersangka meninju lengan kiri istrinya sebanyak dua kali. Akibatnya, DK melapor ke Polsek Wasuponda.
Tersangka mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas tindakannya.
Sementara itu, sang istri telah memaafkan dan berharap proses RJ berjalan lancar sehingga mereka bisa kembali bersama sebagai keluarga.
2. Kejari Enrekang
Kejari Enrekang mengajukan RJ atas kasus yang melibatkan tersangka Sarif Hidayatullah bin Sarding (23 tahun) yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan terhadap korban MAH (17 tahun).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, di Jalan Poros Anggeraja Baraka, Desa Saruan, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Awalnya, korban MAH yang sedang membonceng temannya menuju Cakke, tiba-tiba dihentikan oleh tersangka yang melempar batu ke arah kepala korban.
Tindakan ini dipicu oleh perkelahian kelompok antara pemuda dari Kelurahan Baraka dan Balla.
Dalam proses RJ, Kejari Enrekang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda kedua kelurahan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
3. Kejari Wajo
Kejari Wajo mengajukan RJ terhadap tersangka Muhlis alias Biru bin Palancoi (54 tahun) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap korban IW (59 tahun).
Perkara ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Lingkungan Jalang, Kelurahan Akkajeng, Kecamatan Sajoanging, Wajo.
Kejadian berawal dari tuduhan tersangka bahwa korban telah menukar sandal baru miliknya.
Tersangka yang kesal, kemudian memukul korban dengan botol kaca bekas sirup di bagian kepala sebanyak tiga kali, menyebabkan luka robek pada kepala korban.
Dalam ketiga kasus tersebut, RJ disetujui dengan beberapa alasan, antara lain:
- Para tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali, bukan residivis, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun,
- Adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka,
- Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Melalui mekanisme RJ ini, diharapkan dapat tercipta kedamaian di masyarakat serta mengurangi beban sistem peradilan.
Kejaksaan Tinggi Sulsel berharap langkah ini menjadi solusi yang baik bagi pihak yang terlibat dalam perkara-perkara pidana. (*)
Comment