BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Polres Bulukumba berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Apel, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kedua pelaku, yang melarikan diri ke beberapa daerah, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, setelah pelarian yang berlangsung selama dua hari.
Kronologi Kejadian
Aksi kejahatan tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Irma Fitria Mansur (38), yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Kedua terduga pelaku, yakni pria berinisial AK alias AB (42) dan AR (37), diperkirakan telah merencanakan aksinya dengan cukup matang.
AK adalah warga Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, sementara AR berasal dari Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Bulukumba.
Menurut laporan yang diajukan korban ke Polsek Ujung Bulu pada Senin (16/12/2024), peristiwa berawal ketika pelaku memasuki rumah korban pada malam hari.
Salah satu pelaku menodongkan pisau dapur kepada korban dan mengancamnya untuk tidak melawan atau berteriak.
Setelah itu, pelaku merampas satu unit handphone dan satu unit laptop milik korban.
Proses Penangkapan
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tim operasional gabungan yang terdiri dari anggota Tim URC Polsek Ujung Bulu, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Resmob Polres Bulukumba.
Polisi yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung menuju lokasi kejadian pada Minggu malam dan meminta korban untuk melapor ke Polsek Ujung Bulu.
“Setelah korban melapor, kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi pertama yang kami terima mengarah pada dugaan bahwa para pelaku melarikan diri ke Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba,” ungkap AKP Lis Mulyadi.
Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan. Polisi kembali mendapat informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di Kota Makassar.
Dengan demikian, pengejaran dilanjutkan pada Senin malam (16/12/2024), dan polisi berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Sulsel.
Pelarian ke Barru
Pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 02.30 Wita, tim gabungan menemukan jejak kedua terduga pelaku di Kelurahan Biringkanayya, Kota Makassar.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil melarikan diri. Sebelum melarikan diri, keduanya sempat menukar salah satu handphone hasil curian dengan 10 liter Pertalite dan dua bungkus rokok merek Surya, dengan alasan kehabisan bensin dan tidak memiliki uang.
Mereka juga mengaku berencana menjemput penumpang di daerah Sudiang, Makassar.
“Setelah melarikan diri dari Makassar, kami kembali menerima informasi bahwa kedua pelaku terindikasi berada di Kabupaten Barru. Tim opsnal gabungan segera menuju Barru dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Barru,” jelas AKP Lis Mulyadi.
Sekitar pukul 08.30 Wita pada hari yang sama, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Barru, beserta barang bukti yang ditemukan.
Pengakuan Pelaku
Pada saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban dan beberapa lokasi lainnya di Kota Bulukumba.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan kerja sama antara Polres Bulukumba, Polda Sulsel, serta Polres Barru dalam mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak kriminal di wilayah Bulukumba dan sekitarnya. (*)
Comment