BERITA.NEWS, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare telah memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut dari 10 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Parepare pada Kamis, 12 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 702,704 gram narkotika jenis sabu, 11,33 gram ganja, dan delapan butir pil ekstasi.
Kesemuanya merupakan bagian dari 43 perkara yang ditangani oleh Kejari Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama dengan Forkopimda Parepare.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
“Kami memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Abdillah.
Selama tahun 2024, Kejari Parepare telah memusnahkan total barang bukti narkotika seberat 1,23 kilogram dalam tiga kali pemusnahan.
Pada pemusnahan pertama, disita sabu seberat 357,6 gram, di pemusnahan kedua sebanyak 171,64 gram, dan pada pemusnahan ketiga kali ini sebanyak 702,7 gram.
Abdillah juga menambahkan bahwa selain narkotika, beberapa barang bukti dari 10 perkara lain juga dimusnahkan.
“Ini bentuk komitmen kami di Kejari Parepare dalam menangani berbagai jenis kejahatan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
Comment