Penetapan Tersangka Kasus KONI Makassar, PUKAT: Sekian Lama Bergulir, Seperti ada Proses Tarik Ulur

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma (dok. Berita.news Akbar)

BERITA.NEWS, Makassar – Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar, Ahmad Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022-2023.

Senin, 9 Desember 2024 Ahmad Susanto tak sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka, ia bertiga bersama pengurus lainnya. Diantaranya Ratno, Kepala Sekretariat dan Muh Taufiq Sekretaris Umum KONI Makassar.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel), Farid Mamma menyampaikan penetapan tersangka telah lama dinantinya.

“Akhirnya setelah sekian lama bergulir di kejari makassar yang kita nanti telah tiba, seperti ada proses tarik ulur dalam kasus ini,” ujar Farid, Selasa (10/12/2024).

Namun Farid tidak mengetahui persis persoalan telatnya penanganan kasus tersebut, dirinya berharap agar kedepan pihak kejari makassar bisa lebih aktif dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Kota Makassar.

“Jelas saya pribadi sangat mengapresiasi dalam penetapan ketua KONI makassar sebagai tersangka, sayangnya kita cukup lama disuruh menunggu oleh kejari makassar saya tidak tau persis alasannya seperti apa tapi semoga kejari makassar bisa lebih aktif lagi dalam menangani kasus korupsi di kota makassar,” pintanya.

Terpisah dikonfirmasi, Andi Alamsyah Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Makassar menurutnya pihak kejari telah menangani kasus KONI sudah secara profesional.

Namum persoalan tarik ulur pun dirinya tidak mengetahui persis maksud itu, ia berharap dalam kasus ini tidak ada oknum lain yang mengaitkan pada proses selama ini di luar prosedur.

“Saya tidak mengerti dengan pertanyaan yang dimaksud proses tarik ulur, kami menangani kasus KONI secara profesional, kami harap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengaitkan kasus ini dengan hal-hal lain diluar proses penegakan hukum yang kami laksanakan,”Jelasnya.

Comment