Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dituding Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, PH ET Kades Rante Balla Luwu Beri Klarifikasi

badge-check

					Penasehat Hukum ET, Kades Rante Balla, Wival Agustri dan Syahrul. (Dok: Ist/ Pribadi) Perbesar

Penasehat Hukum ET, Kades Rante Balla, Wival Agustri dan Syahrul. (Dok: Ist/ Pribadi)

BERITA.NEWS, LUWU – Kasus pemanggilan Kepala Desa Rante Balla, ET oleh pihak Polres Luwu menjadi sorotan setelah dituding tidak memenuhi penggilan tersebut.

Penasehat Hukum (PH) Kades Rante Balla, Syahrul, membantah pernyataan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Menurut Syahrul, pernyataan bahwa kliennya tidak hadir tanpa alasan dalam dua pemanggilan sebelumnya adalah tidak benar.

“Pernyataan Kasat Reskrim di media, itu adalah tidak benar. Maka secara tegas saya sampaikan bahwa itu pemberitaan tidak benar,” tegas Syahrul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

Syahrul menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, kliennya berhalangan hadir karena sakit.

“Hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik, disertai bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Syahrul, pemanggilan kedua, kondisi kliennya masih dalam proses pemulihan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.

Rekan Syahrul, Wival Agustri, juga menegaskan bahwa klien mereka bersikap koperatif dan selalu memberikan informasi terkait ketidakhadirannya.

Menanggapi rencana penjemputan paksa jika klien mereka tidak memenuhi panggilan ketiga, pihaknya menyatakan bahwa langkah tersebut tidak tepat.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik selama proses ini. Jadi saya rasa pernyataan jemput paksa itu tidak tepat,” tegasnya.

Diketahui, ET diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga. (*)

Comments

Baca Lainnya

Terungkap! Kades di Jeneponto Jual Tanah Milik Saudaranya Sendiri, Kini Digugat dan Jadi Tersangka

10 April 2026 - 17:45 WITA

sengketa-lahan

HEBOH! 4 Remaja di Jeneponto Gondol Tas Berisi Rp15 Juta, Ternyata Uangnya Dibagi-bagi

10 April 2026 - 17:11 WITA

pencurian uang

Hidup Sebatang Kara, Pemulung Lansia Tewas Dalam Kebakaran Gubuk di Makassar

10 April 2026 - 12:05 WITA

Remaja di Makassar Aniaya Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku

10 April 2026 - 05:18 WITA

Oknum Guru ASN di Sinjai Jadi Tersangka Pelecehan Siswi, Terancam 12 Tahun Penjara

6 April 2026 - 19:54 WITA

pelecehan
Trending di Hukum dan Kriminal