BERITA.NEWS, MAKASSAR – Oknum polisi Tim Badik 1 Samapta Polrestabes Makassar diduga telah melakukan tangkap lepas seorang pria berinisial YS.
Saat itu YS diamankan Tim Badik 1 setelah digeledah dan ditemukan 1 sachet yang diduga jenis Narkoba tembakau sintetis miliknya.
Malam itu YS langsung digelandang ke posko Samapta Polrestabes Makassar, di jalan Arif Rate pada Minggu malam 24 November 2024.
Salah satu keluarga YS, MA, mengungkapkan bahwa oknum polisi berinisial RA menyatakan bahwa kasus narkoba biasanya dapat “diselesaikan” dengan uang sekitar Rp40 juta.
Bersama istri YS kaget mendengarnya, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup memenuhi nominal yang disampaikan oleh oknum polisi tersebut.
“Waktu saya ke poskonya di jalan Arif Rate awalnya dia (RA) bersama temannya yang satu memberi penjelasan untuk terkait kasus narkoba biasanya Rp40 juta,” kata MA kepada BERITA.NEWS. Minggu, (29/11/2024).
Setelah keluarga menyatakan ketidakmampuan mereka kepada oknum polisi tersebut. Nominal tersebut diduga turun menjadi Rp10 juta.
“Jelas kami tidak mampu kalau begitu banyak, tapi sudah itu terakhir polisi minta 10 juta setelah itu saya pulangmi,” ujarnya.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Makassar AKBP Baharuddin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menepis terkait isu tersebut.
AKBP Baharuddin, membantah tuduhan tersebut dan meminta agar isu ini tidak dipolitisasi.
“Tidak benar itu dek, saya tidak tahu itu tidak benar jangan dipolitisir seperti itu,” tegasnya. (*)
Comment