BERITA.NEWS, PAREPARE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Parepare melaksanakan pemusnahan barang ilegal.
Pemusnahan barang ilegal itu dilaksanakan KPPBC TMP di Kompleks Pelabuhan Nusantara kota Parepare, Selasa (19/11/2024).
Berikut barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Rokok Ilegal: Sebanyak 1.648.420 batang, dengan nilai barang sekitar Rp2,25 miliar.
- Tembakau Iris Ilegal: Sebanyak 110.000 gram, senilai Rp30,25 juta.
- Minuman Beralkohol Ilegal: Sebanyak 398,15 liter, senilai Rp46,16 juta.
- Makanan dan Minuman Impor Ilegal: Sebanyak 8.093 gram, senilai Rp2,26 juta.
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Dawny Marbagio mengatakan total kerugian negara akibat barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar.
“Dari kerugian itu terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau,” sebutnya.
Dawny Marbagio, menegaskan bahwa barang-barang ini merupakan hasil operasi sepanjang tahun di wilayah pengawasan mereka.
“Operasi ini juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp486,94 juta dari sanksi administrasi pelanggaran di bidang cukai,” ungkapnya.
Dawny kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Termasuk kata dia rokok, minuman beralkohol, dan produk lain yang melanggar hukum. (*)
Comment