Sekdes di Bantaeng Polisikan Oknum Dosen, Diduga Palsukan Tanda Tangan

sekdes

Sekretaris Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris. (dok: ist)

BERITA.NEWS, BANTAENG – Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum dosen di Kabupaten Bantaeng, Alif Muallim kini ditangani polisi.

Alif Muallim dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel dan NIP salah satu sekretaris desa.

Dalam kasus tersebut, Alif Muallim diduga memalsukan dokumen demi mendapatkan ahli waris dari orang tua yang sudah meninggal dunia.

Atas hal itu, Sekretaris Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris, merasa dirugikan oleh tindakan ini.

Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG.

“Saya melaporkan adanya pemalsuan keterangan ahli waris dan keterangan kematian,” kata Muhammad Aris saat ditemui wartawan di Mapolres Bantaeng.

Berdasarkan keterangannya, dokumen yang diduga dipalsukan itu diduga digunakan untuk sengketa ahli waris di Pengadilan Agama.

“Dokumen palsu itu dibuat Alif Mualim tertanggal 27 Oktober 2023 untuk disetor ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Bantaeng,” bebernya.

Motif dari tindakan ini diduga berkaitan dengan sengketa aset keluarga almarhum ayah Alif Muallim.

Aris mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah pihak dari PA Bantaeng melakukan konfirmasi.

“Belum lama ini orang Pengadilan Agama datang ke saya dan menanyakan apakah betul saya membuat surat itu jadi saya bilang tidak,” ucapnya.

Aris menyebutkan, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali sejak 20 tahun lebih menjabat sekdes.

Ia bahkan tak menyangka bahwa warga desanya itu melakukan hal tak terpuji dan beresiko.

“Saya dengar, dia itu mengajar disalah satu perguruan tinggi (dosen) di Jeneponto,” pungkasnya.

Sementara itu, Alif Mualim yang dikonfirmasi terkait laporan Muhammad Aris di Mapolres Bantaeng belum menyampaikan keterangannya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam penggunaan dokumen resmi.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku tentang pemalsuan dokumen. (*)

Comment