BERITA.NEWS, SINJAI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria usia 26 tahun berinisial HI diduga melakukan penganiayaan.
HI diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Sementara, korban, berinisial TA (19), warga Dusun Ulunipa, Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Insiden terjadi pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 265 / XI / 2024 / SPKT / Res Sinjai.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di leher akibat serangan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh pelaku,” kata Andi Rahmatullah, Kamis (14/11/2024.
Kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dan dihadang oleh pelaku yang kemudian menganiayanya.
Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan HI pada Kamis (14/11/2024) pukul 01.42 WITA di jalan KH. Agus Salim.
Dalam interogasi, HI mengakui perbuatannya, namun senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Comment