BERITA.NEWS – Komisi C DPRD Makassar menerima aspirasi dari sejumlah demonstran yang tergabung dalam Front Pembebasan Rakyat (FPR) Sulsel, yang mengajukan keluhan terkait dugaan pelanggaran izin oleh beberapa pertokoan di Jalan Bontolempangan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, para demonstran menyampaikan adanya dugaan bahwa beberapa toko di wilayah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin analisis dampak lalu lintas (AMDAL), serta izin usaha lainnya.
Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar (F-PKS), didampingi oleh Wakil Ketua Komisi C Fasruddin Rusli (F-PPP), Sekretaris Komisi C Ray Suryadi (F-Mulia), serta sejumlah anggota Komisi C, seperti Irwan Hasan (F-PPP) dan Imam Musakkar (F-PKB).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan untuk menghadirkan pemilik dan pengelola pertokoan yang diadukan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi tuduhan mengenai dugaan pelanggaran izin yang disampaikan oleh FPR.
Comment