BERITA.NEWS, SINJAI – Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (51) atas dugaan praktik judi kupon putih atau togel di Jalan K.H. Agus Salim, Sinjai Utara, pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 12.30 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut di sekitar Pasar Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan aktivitas transaksi perjudian kupon putih di area Pasar Sinjai membuat resah warga sekitar.
Sehingga, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Setelah penyelidikan, tim mengidentifikasi AR sebagai pengumpul nomor kupon yang diunggah melalui akun judi daring miliknya,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa laptop, ponsel, modem, buku tabungan, kartu ATM, serta rekapan nomor pasangan.
“AR mengakui mendapat keuntungan Rp50.000 per nomor yang menang,” kata Andi Rahmatullah.
Polisi juga menemukan akun judi daring yang digunakan pelaku di beberapa situs judi online.
Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, menyatakan bahwa Polres Sinjai berkomitmen memberantas perjudian.
Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan serupa demi menjaga ketertiban wilayah. (*)
Comment