BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mempeketat pemberian izin pendirian bangunan agar sesuai peruntukannya.
Kali ini, Distaru Makassar melakukan Rapat Koordinasi melakukan evaluasi terhadap beberapa pemohon untuk persetujuan pendirian bangunan.
Apalagi, Tim Distaru terus melakukan pengawasan di lapangan. Total ada 56 orang petugas turun ke 153 kelurahan, ditemukan banyak bangunan menyalahi aturan, seperti rumah tinggal dijadikan tempat usaha .
Hal lainnya soal pengurusan yang berproses lama namun pembangunan tetap berjalan.Temuan ini menjadi bahan untuk menyusun percepatan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar tehnis bangunan gedung.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang belum paham perubahan dari IMB ke PBG.
“Melakukan pendampingan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan PBG PKKPR ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ). Silahkan datang langsung ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar,” ucapnya.
Sekertaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Drs. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., ST., M.Si melanjutkan bahwa Rakor hari ini juga menjelaskan kondisi saat ini per tanggal 16 Oktober 2024 terkait progres kemajuan berapa jumlah pemohon yang masuk dan diverifikasi, berapa yang ditolak dan yang bisa diterima.
Comment