OJK Catat Pertumbuhan Aset, DPK dan Kredit Industri Perbankan di Sulampua

Kepala OJK Sulselbar Darwisman (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat pertumbuhan kinerja industri perbankan secara year on yerar (yoy) pada Total Aset, Dana Pihak Ketiga dan Kredit. Selasa (8/10/2024).

Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengatakan total Aset tumbuh sebesar 5,65 persen mencapai Rp534 triliun, DPK tumbuh 5,55 persen mencapai Rp339 triliun.

“Penyaluran kredit tumbuh 8,79 persen mencapai Rp424 triliun. Adapun tingkat intermediasi Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 124,97persen dengan Non Performing Loan (NPL) yang terjaga di angka 2,55 persen,” sebutnya.

Pada sektor pasar modal, terdapat pertumbuhan Single Investor Identification (SID) yang signifikan di wilayah Sulampua pada posisi Juli 2024 yaitu sebesar 38,39 persen(yoy) atau mencapai 904.514 SID.

Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap investasi di pasar modal tetap terjaga. Instrumen investasi masih didominasi oleh Reksadana dengan porsi dan pertumbuhan tertinggi.

Perkembangan industri keuangan non-bank (IKNB) di wilayah Sulampua juga turut
menunjukkan pertumbuhan pada posisi Juli 2024 (yoy).

Hal ini tercermin dari total piutang perusahaan pembiayaan yang tumbuh sebesar 13,30 persen menjadi Rp42,70 triliun, total pembiayaan modal ventura tumbuh sebesar 5,27 persen menjadi Rp692
miliar.

Pembiayaan yang disalurkan pergadaian tumbuh sebesar 58,96 persen menjadi
Rp16,48 triliun dan total outstanding pinjaman fintech peer to peer lending yang
tumbuh sebesar 56,55 persen menjadi Rp4,12 triliun dengan tingkat wanprestasi yang terjaga yaitu sebesar 1,46 persen.

Selain itu, total aset dana pensiun pada posisi Juli 2024 sebesar Rp3,69 triliun juga
menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,96 persen sedangkan pada perusahaan
penjaminan, outstanding penjaminan tumbuh 12,83 persen dengan nilai mencapai
Rp879 miliar.

Ada 2 Sektor IKNB di wilayah Sulampua berperan penting dalam memperluas akses
pembiayaan masyarakat.

“Sebagai upaya penguatan sektor IKNB, OJK telah melakukan pendelegasian kewenangan kepada Kantor OJK Daerah pada 27 September 2024 dengan mengalihkan kewenangan pengawasan terhadap 9 Dana Pensiun dan 2 Perusahaan Penjaminan serta pengalihan kewenangan Perizinan Perusahaan Penjaminan kepada Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sejalan dengan kinerja di wilayah Sulampua, perkembangan sektor jasa keuangan di
Sulawesi Selatan juga turut menunjukka kinerja baik,” jelasnya .

Comment