BERITA.NEWS, SINJAI–Rutan Kelas IIB Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak tahanan dengan memfasilitasi bantuan hukum bagi warga binaan.
Kali ini, Rutan Sinjai bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan untuk memberikan pendampingan hukum kepada tahanan yang membutuhkan, Senin (7/10/2024).
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dari upaya Rutan Sinjai dalam memastikan setiap tahanan memiliki akses yang sama terhadap keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami di Rutan Sinjai berkomitmen untuk memenuhi hak-hak dasar setiap warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, kerjasama dengan LBH Bakti Keadilan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Ia menambahkan bahwa kerjasama ini tidak hanya fokus pada pemberian bantuan hukum di persidangan, tetapi juga mencakup edukasi hukum bagi para tahanan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para tahanan mengenai proses hukum yang mereka jalani, sekaligus memberikan mereka peluang untuk membela diri dengan baik.
Pihak LBH Bakti Keadilan menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan hukum secara menyeluruh, baik dalam hal konsultasi, hingga pendampingan di persidangan.
“Kami berkomitmen untuk membantu setiap tahanan yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang tidak mampu membiayai pengacara sendiri,” ujarnya.
Kerjasama dengan Rutan Sinjai lanjut Bakri Remmang menjadi kesempatan bagi kami untuk berkontribusi dalam penegakan keadilan, khususnya bagi warga binaan yang kurang beruntung.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap tahanan di Rutan Sinjai dapat merasakan perlindungan hukum yang adil dan transparan, serta diberikan kesempatan bagi para tahanan dalam memperjuangkan hak-hak mereka di mata hukum. (*)
Comment